Batik TV - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menerapkan prinsip pembangunan tanpa menggusur. Sehingga, mereka merelokasi penghuni 102 bangunan liar. Pemerintah juga memberi uang tali asih kepada para penghuni bangunan liar.
"Pemerintah Kota Pekalongan telah merelokasi 102 bangunan liar yakni 63 bangunan yang menempati di atas DAS dan 39 keluarga di kawasan bekas makam China," kata Wali Kota Pekalongan Basyir Achmad di Pekalongan, Kamis (5/7).
Menurut dia, bangunan di di daerah sepadan DAS adalah sebuah pelanggaran. Akan tetapi, lanjut dia, penghuni bangunan liar itu juga merupakan warga yang perlu mendapatkan perlindungan dan mempunyai hak untuk sejahtera. "Kami akan memerangi kekumuhan, tetapi di sisi lain kami tetap juga harus menonjolkan kemanusiaan," tmbahnya.
Dia menambahkan, para penghuni bangunan liar di sepadan DAS dan bekas makam China menerima ganti rugi sebesar Rp3 juta per keluarga yang akan dipergunakan Rp1,5 juta untuk sewa selama setahun dan Rp1,5 juta lagi untuk biaya pindah rumah
"Pemerintah Kota Pekalongan telah merelokasi 102 bangunan liar yakni 63 bangunan yang menempati di atas DAS dan 39 keluarga di kawasan bekas makam China," kata Wali Kota Pekalongan Basyir Achmad di Pekalongan, Kamis (5/7).
Menurut dia, bangunan di di daerah sepadan DAS adalah sebuah pelanggaran. Akan tetapi, lanjut dia, penghuni bangunan liar itu juga merupakan warga yang perlu mendapatkan perlindungan dan mempunyai hak untuk sejahtera. "Kami akan memerangi kekumuhan, tetapi di sisi lain kami tetap juga harus menonjolkan kemanusiaan," tmbahnya.
Dia menambahkan, para penghuni bangunan liar di sepadan DAS dan bekas makam China menerima ganti rugi sebesar Rp3 juta per keluarga yang akan dipergunakan Rp1,5 juta untuk sewa selama setahun dan Rp1,5 juta lagi untuk biaya pindah rumah
ARTIKEL TERKAIT:
0 comments:
Post a Comment