Thursday, July 5, 2012

Mobil Ditarik, Kapolres Pekalongan Kota Digugat

Batik TV - Kapolres Pekalongan Kota digugat warganya melalui gugatan praperadilan, Kamis (5/7). Totok Soeprapto, warga Nirwana 19 Kelurahan Pabean, Pekalongan Utara, menggugat Kapolri cq Kapolda Jateng cq Kapolres Pekalongan Kota terkait penarikan mobil Suzuki Splash yang kini barangnya dititipkan di halaman eks Polwil.



Gugatan Totok diterima pihak Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan dengan register nomor 01/Pid Pra/2012/PN Pkl tertanggal 5 Juli 2012. Dalam isi gugatan, Totok sebagai penggugat menyebutkan bahwa mobil milik istri penggugat dieksekusi pada Jumat (22/6) tanpa ada penetapan dari Ketua PN yang dilakukan oleh PT Oto Multiartha cabang Tegal.

Penggugat telah menyampaikan secara lisan kepada anggota yang mengamankan eksekusi tersebut lantaran eksekusi dilaksanakan tanpa ada penetapan Ketua PN setempat. Mobil akhirnya diambil PT Oto dengan upaya paksa, yakni mencongkel jendela dan diderek di hadapan aparat Polres Pekalongan Kota yang mengawal eksekusi tersebut.

Hingga sore ini, mobil dipastikan oleh penggugat masih berada di halaman eks-Polwil. Totok berpendapat tidak ada undang-undang yang mengatur tentang penitipan barang di kepolisian.

Dalam uraiannya, penggugat meminta ketua pengadilan untuk menyatakan bahwa tindakan penyitaan tanpa penetapan dari ketua pengadilan adalah tidak sah, dan meminta mobil dikembalikan kepada penggugat.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Dhani Hernando melalui pesan singkat menyatakan pihak polres siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

Terpisah, Kasatreskrim AKP I Nyoman Widiana menjelaskan, pihaknya biasa-biasa saja menghadapi gugatan praperadilan tersebut. “Kita tidak melakukan salah tangkap, penahanan, dan tidak melakukan penyitaan. Mobil tersebut merupakan titipan PT Oto Tegal. Mobil juga akan segera diambil, saya juga ndak mau lama-lama dititipi mobil itu,” ujar Kasatreskrim.

ARTIKEL TERKAIT:

0 comments: