Delegasi pemerintah daerah dan DPRD Pekalongan, Provinsi Jawa
Tengah, melakukan studi banding ke Kota Bogor guna memelajari kawasan
tanpa rokok di "Kota Hujan" itu.
Asisten Tata Praja Pemkot Bogor, Jawa Barat, Ade Syarif Hidayat, di Bogor, Jumat (26/10), mengatakan kepada tamunya dari Pekalongan, Pemerintah Kota Bogor memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang menjadi payung hukum yang mengatur penetapan kawasan bebas asap rokok.Kawasan itu, di Antaranya tempat umum, tempat ibadah, tempat bermain dan/ atau berkumpulnya anak anak, kendaraan/angkutan umum, lingkungan tempat proses belajar mengajar, sarana kesehatan dan sarana olahraga.Ia menjelaskan, langkah pertama yang dilakukan terkait program menyukseskan pelaksanaan Perda tersebut, yakni memberikan contoh kepada seluruh elemen masyarakat."Kami yang berada di Kota Bogor diharapkan menjadi role model bagi suksesnya 'Gerakan Kota Bogor Bebas Asap Rokok'," katanya.
Menurut dia, seperti diberitakan Antara, Pemerintah Kota Bogor secara konsisten menyukseskan program KTR dalam menurunkan jumlah reklame produk rokok di berbagai ruas jalan di kota itu.Pada 2008, kata dia, terdapat 372 unit, sehingga pada 2009 jumlahnya menurun menjadi 262 unit, serta tahun 2010 sekitar 77. Penurunan secara signifikan tersebut, kata dia, telah menurunkan angka penerimaan pajak reklame produk rokok."Namun, konsekuensinya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkurang. Jika pada tahun 2008 mencapai Rp 3 miliar, maka tahun 2009 sekitar Rp 2,8 miliar serta tahun 2010 mencapai Rp 1,5 miliar," katanya.Sedangkan untuk memperkuat KTR, dilakukan upaya kampanye yang masif, yang ditindaklanjuti operasi simpatik di kawasan tanpa rokok dan sidang tindak pidana ringan, dan sejauh ini tindakan Perda KTR telah 11 kali dilakukan dengan menjaring 263 pelanggar Perda KTR.Sementara itu, Ketua DPRD Pekalongan HM Bowo Leksono mengatakan, kedatangannya ke Bogor merupakan keempat kalinya selaman Oktober 2012."Kami ingin mendapatkan informasi dan bertukar pengalaman dalam menegakkan Perda KTR, " katanya.Dalam kunjungan pada awal pekan ini, berbagai pertanyaan dilontarkan dalam pertemuan tersebut. Pertanyaan tidak hanya menyangkut KTR, tapi juga soal perizinan toko obat, dan tenaga kesehatan di tiap puskesmas.
Rating: 4.5 Herman Susanto
Asisten Tata Praja Pemkot Bogor, Jawa Barat, Ade Syarif Hidayat, di Bogor, Jumat (26/10), mengatakan kepada tamunya dari Pekalongan, Pemerintah Kota Bogor memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang menjadi payung hukum yang mengatur penetapan kawasan bebas asap rokok.Kawasan itu, di Antaranya tempat umum, tempat ibadah, tempat bermain dan/ atau berkumpulnya anak anak, kendaraan/angkutan umum, lingkungan tempat proses belajar mengajar, sarana kesehatan dan sarana olahraga.Ia menjelaskan, langkah pertama yang dilakukan terkait program menyukseskan pelaksanaan Perda tersebut, yakni memberikan contoh kepada seluruh elemen masyarakat."Kami yang berada di Kota Bogor diharapkan menjadi role model bagi suksesnya 'Gerakan Kota Bogor Bebas Asap Rokok'," katanya.
Menurut dia, seperti diberitakan Antara, Pemerintah Kota Bogor secara konsisten menyukseskan program KTR dalam menurunkan jumlah reklame produk rokok di berbagai ruas jalan di kota itu.Pada 2008, kata dia, terdapat 372 unit, sehingga pada 2009 jumlahnya menurun menjadi 262 unit, serta tahun 2010 sekitar 77. Penurunan secara signifikan tersebut, kata dia, telah menurunkan angka penerimaan pajak reklame produk rokok."Namun, konsekuensinya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkurang. Jika pada tahun 2008 mencapai Rp 3 miliar, maka tahun 2009 sekitar Rp 2,8 miliar serta tahun 2010 mencapai Rp 1,5 miliar," katanya.Sedangkan untuk memperkuat KTR, dilakukan upaya kampanye yang masif, yang ditindaklanjuti operasi simpatik di kawasan tanpa rokok dan sidang tindak pidana ringan, dan sejauh ini tindakan Perda KTR telah 11 kali dilakukan dengan menjaring 263 pelanggar Perda KTR.Sementara itu, Ketua DPRD Pekalongan HM Bowo Leksono mengatakan, kedatangannya ke Bogor merupakan keempat kalinya selaman Oktober 2012."Kami ingin mendapatkan informasi dan bertukar pengalaman dalam menegakkan Perda KTR, " katanya.Dalam kunjungan pada awal pekan ini, berbagai pertanyaan dilontarkan dalam pertemuan tersebut. Pertanyaan tidak hanya menyangkut KTR, tapi juga soal perizinan toko obat, dan tenaga kesehatan di tiap puskesmas.
Rating: 4.5 Herman Susanto
ARTIKEL TERKAIT:
0 comments:
Post a Comment