PEKALONGAN - Untuk kesekian kalinya, pembuatan TV Lokal dengan titel 'Batik TV' menuai kritik dari
jajaran legislatif. Kali ini bukan dari segi persetujuan
anggarannya, melainkan dari penempatan stasiun TV
tersebut karena ditempatkan di salah satu cagar
budaya milik Kota Pekalongan tepatnya di Gedung
Kantor Pariwisata dan Kebudayaan, Jalan Jetayu. Kritikan ini disampaikan Anggota komisi B DPRD Nur
Fathoni, Kamis (22/9). Pihaknya menyangkan
pembuatan stasiun TV di sana karena dapat merubah
keaslian dari cagar budaya itu sendiri.
"Setelah menggelar rapat, kami langsung menggelar
sidak (Inspeksi Mendadak) ke gedung kantor pariwisata dan kebudayaan hari rabu kemarin.
Hasilnya di sana sedang dibangun untuk stasiun TV
Swasta bernama Batik TV. Padahal, gedung tersebut
diharapkan dapat dipertahankan dirawat sehingga
keasliannya tidak berubah," katanya.
Dia menjelaskan, dari hasil sidak diperoleh fakta bahwa di bagian depan hingga tengah, tata ruangnya
sudah dirubah dan diberi sekat-sekat.
"Seharusnya Pemkot bisa mencari tempat lain untuk
mendirikan stasiun TV, karena cagar budaya itu diatur
Undang-undang. Dan untuk penempatannya, apalagi
di sana, jelas harus melakukan koordinasi dengan legislatif. Jujur kami baru tahu ini saat sidak kemarin.
Kalau seperti ini bukannya mempertahankan cagar
budaya, tapi mencakar budaya," ulasnya.
Pihaknya mengimbau sejumlah cagar budaya yang
ada di Kota Pekalongan harus kita lindungi, dirawat,
dan dijaga keasliannya. Karena dengan merubah cagar budaya sama halnya dengan memutus sejarah,
sebab cagar budaya merupakan peninggalan para
pendahulu kita.
"Bukankah bangsa yang baik adalah bangsa yang
menghargai para pendahulunya," cetus politisi dari
PPP itu. Pihaknya meminta kepada Pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti masalah ini, karena salah satu
tupoksi DPRD adalah melakukan pengawasan
(controlling) terhadap berbagai kebijakan eksekutif.
Sementara itu, Kepala Dishubparbud Kota Pekalongan,
Drs Doyo Budi Wibowo MM menjelaskan, pada
awalnya TV Lokal (Batik TV) memang diusulkan oleh Pemkot Pekalongan, namun karena DPRD belum
menyetujui, namun Pemkot menginginkan pendirian
Batik TV, maka Pemkot Pekalongan menggandeng
investor.
"Batik TV diusulkan di kantor pariwisata. Dulu yang
memunculkan itu Pemkot Pekalongan. Namun karena dewan belum menyetujui maka Pemkot berencana
menggandeng investor," ungkapnya.
Sejauh ini pihaknya belum mengetahui
perkembangan selanjutnya. "Belum ada keputusan
untuk ditempatkan di sana, karena investor saat ini
masih melakukan survei di beberapa tempat. Sedangkan digedung tersebut direncanakan untuk
Batik TV milik Pemda, bukan untuk TV swasta. Dan
seizin walikota," tambahnya.
Menurutnya, meskipun nantinya di lokasi tersebut
dijadikan stasiun TV, tidak akan merubah secara fisik
bangunan cagar budaya dan tetap dipelihara. Karena dibagian belakang gedung masih digunakan untuk
kantor pariwisata.
Sedangkan terkait aktifitas penyekatan ruangan yang
dilakukan, Dishubparbud belum mengetahuinya.
"Saya sendiri belum tahu perkembangan terbarunya
seperti apa," pungkas Doyo
jajaran legislatif. Kali ini bukan dari segi persetujuan
anggarannya, melainkan dari penempatan stasiun TV
tersebut karena ditempatkan di salah satu cagar
budaya milik Kota Pekalongan tepatnya di Gedung
Kantor Pariwisata dan Kebudayaan, Jalan Jetayu. Kritikan ini disampaikan Anggota komisi B DPRD Nur
Fathoni, Kamis (22/9). Pihaknya menyangkan
pembuatan stasiun TV di sana karena dapat merubah
keaslian dari cagar budaya itu sendiri.
"Setelah menggelar rapat, kami langsung menggelar
sidak (Inspeksi Mendadak) ke gedung kantor pariwisata dan kebudayaan hari rabu kemarin.
Hasilnya di sana sedang dibangun untuk stasiun TV
Swasta bernama Batik TV. Padahal, gedung tersebut
diharapkan dapat dipertahankan dirawat sehingga
keasliannya tidak berubah," katanya.
Dia menjelaskan, dari hasil sidak diperoleh fakta bahwa di bagian depan hingga tengah, tata ruangnya
sudah dirubah dan diberi sekat-sekat.
"Seharusnya Pemkot bisa mencari tempat lain untuk
mendirikan stasiun TV, karena cagar budaya itu diatur
Undang-undang. Dan untuk penempatannya, apalagi
di sana, jelas harus melakukan koordinasi dengan legislatif. Jujur kami baru tahu ini saat sidak kemarin.
Kalau seperti ini bukannya mempertahankan cagar
budaya, tapi mencakar budaya," ulasnya.
Pihaknya mengimbau sejumlah cagar budaya yang
ada di Kota Pekalongan harus kita lindungi, dirawat,
dan dijaga keasliannya. Karena dengan merubah cagar budaya sama halnya dengan memutus sejarah,
sebab cagar budaya merupakan peninggalan para
pendahulu kita.
"Bukankah bangsa yang baik adalah bangsa yang
menghargai para pendahulunya," cetus politisi dari
PPP itu. Pihaknya meminta kepada Pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti masalah ini, karena salah satu
tupoksi DPRD adalah melakukan pengawasan
(controlling) terhadap berbagai kebijakan eksekutif.
Sementara itu, Kepala Dishubparbud Kota Pekalongan,
Drs Doyo Budi Wibowo MM menjelaskan, pada
awalnya TV Lokal (Batik TV) memang diusulkan oleh Pemkot Pekalongan, namun karena DPRD belum
menyetujui, namun Pemkot menginginkan pendirian
Batik TV, maka Pemkot Pekalongan menggandeng
investor.
"Batik TV diusulkan di kantor pariwisata. Dulu yang
memunculkan itu Pemkot Pekalongan. Namun karena dewan belum menyetujui maka Pemkot berencana
menggandeng investor," ungkapnya.
Sejauh ini pihaknya belum mengetahui
perkembangan selanjutnya. "Belum ada keputusan
untuk ditempatkan di sana, karena investor saat ini
masih melakukan survei di beberapa tempat. Sedangkan digedung tersebut direncanakan untuk
Batik TV milik Pemda, bukan untuk TV swasta. Dan
seizin walikota," tambahnya.
Menurutnya, meskipun nantinya di lokasi tersebut
dijadikan stasiun TV, tidak akan merubah secara fisik
bangunan cagar budaya dan tetap dipelihara. Karena dibagian belakang gedung masih digunakan untuk
kantor pariwisata.
Sedangkan terkait aktifitas penyekatan ruangan yang
dilakukan, Dishubparbud belum mengetahuinya.
"Saya sendiri belum tahu perkembangan terbarunya
seperti apa," pungkas Doyo
ARTIKEL TERKAIT:
0 comments:
Post a Comment